> >

Pemkot Bogor Lockdown 107 RW Zona Merah Setelah Kasus Positif Covid-19 Meningkat

Update corona | 2 September 2020, 17:39 WIB
ancaman virus corona (covid-19) dengan mikro droplet (Sumber: Pixabay)

Karenanya, penyemprotan disinfektan pun harus dilakukan. 

Kemudian, untuk bantuan logistik juga akan diberikan ke keluarga terdampak Covid-19.

Dedie melanjutkan, karena Kota Bogor masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19, maka pembatasan operasional sejumlah tempat publik pun diterapkan.

"Toko, mall, plaza, cafe, restoran sampai jam 18.00 WIB. Nah, terus masih diperkenankan untuk delivery dan take away sampai pukul 21.00 WIB, termasuk juga operasional PKL dan sejenisnya," tutur Dedie.

Dedie menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan jam malam, tapi yang melanggar pembatasan waktu operasional itu akan diberi sanksi

Bagi yang melanggar, sanksinya antara Rp 500.000 sampai Rp 10 juta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU