Resmi, Pemerintah Beri Pulsa untuk PNS Hingga Mahasiswa, Maksimal Sampai Rp 400.000 Per Bulan
Sosial | 1 September 2020, 11:37 WIBSelanjutnya, untuk pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menambahkan,
pemerintah juga akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa.
Baca Juga: Siap-Siap! Mendikbud Nadiem Segera Beri Pulsa Internet untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
Terutama yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring atau online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Penerima jenis ini, kata Sri, akan mendapatkan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Bantuan Subsidi Kuota, Kemendikbud: Pulsa akan Diisi Otomatis oleh Operator
Lebih lanjut, terkait sumber dana untuk biaya pulsa tersebut berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Sri menuturkan, pemberian pulsa akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring.
Selian itu, pemberian pulsa juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Baca Juga: Sri Mulyani akan Beri Handphone dan Pulsa untuk Pelajar, Apa Syaratnya?
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV