Pemerintah Beri Rp 500.000 Per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok
Sosial | 1 September 2020, 04:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan bantuan sosial ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun demikian, kata Juliari, tak semua kelurga di Indonesia akan mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Kredit Tanpa Bunga untuk Rumah Tangga, Berminat?
Untuk menerima bantuan ini ada syaratnya, yakni penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000," kata Juliari saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non PKH, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Baca Juga: Sri Mulyani akan Beri Handphone dan Pulsa untuk Pelajar, Apa Syaratnya?
Menurut Juliari, dana yang dittansfer tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV