> >

BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua Segera Meluncur

Sosial | 29 Agustus 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 untuk pegawai swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Melalui program subsidi upah, Bantuan Lansung Tunai (BLT) ini diberikan kepada pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap pertama, pencairan dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sejak Kamis (27/8/2020) untuk 2,5 juta pekerja.

Baca Juga: Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur. 

Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data sebanyak 3 juta pekerja ke Kemeneterian Ketenagakerjaan.

"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi. Ini dilakukan agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Jokowi: Bantuan Gaji Penghargaan untuk Pekerja yang Patuh Bayar Iuran BPJS

"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menjelaskan mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.

Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data tersebut, terutama mengenai validasi nomor rekening.

Baca Juga: Haru! Di Hadapan Presiden, Perawat Curhat Soal Dipotong Gaji Imbas Corona

"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya,” ujar Soes. 

“Jadi, tidak tepat sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara.”

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).

Pada tahap pertama, penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.

Baca Juga: Kritik Anggota Komisi IX DPR Soal Kriteria Calon Penerima Subsidi Gaji

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan demikian, total yang diterima tiap pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU