> >

Kementan Cabut Aturan Tanaman Ganja Sebagai Komoditas Binaan

Politik | 29 Agustus 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi ladang ganja (Sumber: KOMPAS.com/RAJA UMAR)

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Pertanian bakal mengevaluasi keputusan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menjelaskan pihaknya akan mencabut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Di Kepmentan tersebut terdapat sejumlah tanaman obat binaan, salah satunya ganja.

Baca Juga: Polri: Ganja Bukan untuk Kesehatan, Kepmentan Nomor 104 Bertentangan dengan UU Narkotika

Kepmentan ini ditanda tangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 lalu, namun baru ramai diberitakan belakangan ini.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).

Tommy menambahkan Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Kementan, juga berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Salah satunya mengalihkan petani untuk menanam tanaman produktif lainnya.

Baca Juga: Ganja Masuk Kategori Tanaman Obat, Ini Kata BNN

Selama ini ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU