Polri: Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Bukan karena Dia Jenderal Bintang Dua
Hukum | 28 Agustus 2020, 23:43 WIBMereka diperbolehkan pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.
"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Menyatakan Tetap Setia Kepada Polri dan Pimpinannya
Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi.
Awi mengatakan, Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Lewat Pengacara, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra
"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap," ujar Awi.
"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Kemudian dimana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik. Kemudian dengan apa penyuapan tersebut.”
Di sisi lain, ia menambahkan pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.
"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," kata Awi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV