Kabar Terbaru, Berkas Pemeriksaan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Mulai di Proses ke Tahap 1
Hukum | 29 Agustus 2020, 05:40 WIBMelalui akun Instagram KS dan EJ beberapa kali mengunggah konten negatif dan menyudutkan Puput Nastiti Devi, istri Ahok setelah resmi bercerai dengan Veronica Tan.
Seperti menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan membuat kalimat-kalimat yang tidak pantas.
Konten unggahan kedua tersangka di media sosial Instragram telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: [FULL] Penangkapan Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok
motif para tersangka melakukan tidakan tersebut karena memiliki kesamaan histori dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok. Keduanya juga tergabung dalam komunitas Veronica Lovers dan memiliki beberapa grup percakapan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV