Kabar Terbaru, Berkas Pemeriksaan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Mulai di Proses ke Tahap 1
Hukum | 29 Agustus 2020, 05:40 WIB
JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan berkas pemeriksaan dua tersangka kasus pencemaran nama baik Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Setelah rampung, nantinya para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan. Sejauh ini penyidik tengah melakukan pemberkasan.
"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2020). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tersangka KS Minta Maaf, Ahok: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka keduanya hanya dikenakan wajib lapor.
"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.
Kedua tersangka tersebut yakni KS (67) dan EJ (47) selaku pemilik akun @an7a_s679.
KS ditangakap di Bali pada 29 Juli 2020, sedangkan EJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara sehari setelah penagkapan KS.
Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok: Saya Juga Mengalami Seperti Bu Vero
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV