> >

Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Aturan Live Music di Masa Pandemi Covid-19

Sosial | 28 Agustus 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi pertunjukan musik (Sumber: Shutterstock/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan live music di restoran atau kafe.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran atau Rumah Makan atau Kafe.

Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020.

"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi," seperti tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Namun begitu, surat edaran tersebut mewajibkan para musisi untuk tetap menggunakan masker, saling jaga jarak, dan tidak berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya memberikan pengecualian penggunaan masker untuk vokalis.

"(Masker untuk vokalis) disesuaikan di lapangan, bisa pakai face shield. Kalau personel lainnya itu wajib masker," kata Gumilar saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Syarat Nikah di Tengah Pandemi Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama

Bioskop Akan Dibuka
Selain kegiatan hiburan live music, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan membuka bioskop.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020) lalu.

Meski dibuka, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dalam waktu dekat kegiatan bioskop di DKI Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan akan di tegakkan lewat adanya regulasi yang detail,” kata Anies.

Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Anies mengatakan, akan ada pengawasan yang juga ketat dari pihak pelaku industri.

“Pelaku industri tetap memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar. Jadi, ketika berkegiatan mereka bisa merasa aman,” ujar Anies.

Anies mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan bersama-sama dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait rencana pembukaan bioskop di Jakarta.

Baca Juga: Aturan Ketat Anies Saat Bioskop Dibuka, Dilarang Makan Minum, Bicara, hingga Beli Tiket Online

Tak hanya itu, Anies mengatakan, pihaknya juga merujuk pada studi dan kajian pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop.

Hal ini pun sudah dilakukan di berbagai negara. Sejauh ini, kata dia, sudah ada 47 negara yang saat ini kegiatan bioskopnya telah berjalan.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan regulasi secara lengkap. Regulasi itu akan memasukkan semua unsusr-unsur kualifikasi.

Itu seperti siapa saja yang bisa menonton di bioskop, pemesanan tiket dilakukan secara online, masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk di dalam bioskop.

Serta kewajiban mentaati prinsip 3M untuk karyawan dalam proses menuju dan keluar dari lokasi bioskop.

Anies mengatakan, pembicaraan dengan para pelaku usaha di bidang ini telah berlangsung. Mereka, kata Anies, juga sudah dalam posisi bersiap karena sejak Juni sudah berkomunikasi terkait persiapannya.

“Keputusan mengenai pembukaan melihat kondisi Jakarta dan bagaimana kesiapan pelaku usaha untuk mengkesekusinya,” ujar dia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU