Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek ke Perusahaan Masing-Masing
Sosial | 28 Agustus 2020, 07:37 WIB3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Subsidi Gaji 600 Ribu Rupiah Mulai Disalurkan Hari Ini dan Secara Bertahap!
Jokowi Resmi Cairkan Subsidi Gaji
Presiden Joko Widodo hari ini (27/8/2020) resmi meluncurkan program subsidi gaji di Istana Negara.
"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya. Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucap Jokowi.
Presiden Jokowi berharap, penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja bisa dapat diselesaikan pada September nanti.
Jokowi juga menyebutkan bahwa pekerja yang hadir di Istana Negara hari ini dari beragam profesi.
Profesi mereka antara lain pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV