Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek ke Perusahaan Masing-Masing
Sosial | 28 Agustus 2020, 07:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Karyawan atau pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta namun belum mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah hendaknya menanyakan ke perusahaan masing-masing.
"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan subsidi upah/gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Rilis Program Subsidi Upah bagi Pekerja dan Buruh!
Dari total jumlah pekerja tersebut, dan yang telah memenuhi syarat tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang nomor rekeningnya terkumpul.
Sedangkan yang terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total target penerima, yakni 15,7 juta pekerja.
Sementara penyaluran pada Kamis (27/8/2020), merupakan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji tahap pertama. Jumlah penerima di tahap ini sebesar 2,5 juta pekerja.
Untuk mengingatkan, ini syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV