Jokowi: Bantuan Gaji Penghargaan untuk Pekerja yang Patuh Bayar Iuran BPJS
Sosial | 27 Agustus 2020, 17:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo hari ini (27/8/2020) resmi meluncurkan program subsidi gaji di Istana Negara.
"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya. Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucap Jokowi.
Jokowi berharap, penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja bisa dapat diselesaikan pada September nanti.
Baca Juga: Presiden Jokowi Launching Bantuan Gaji Pekerja Hari Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya
Jokowi juga menyebutkan bahwa pekerja yang hadir di Istana Negara hari ini dari beragam profesi.
Profesi mereka antara lain pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan.
"Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, itu akan diberikan bantuan pekerja," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 2,5 juta pegawai kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cicil Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji ke Kemnaker
Kini, pihaknya tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.
Rencananya, bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai pada akhir Agustus ini.
Nantinya, proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima untuk pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kita laksanakan, kami merencanakan pada akhir Agustus ini tahap pertama," ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV