> >

Menaker: Bantuan Upah Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Pakai Mampir!

Sosial | 27 Agustus 2020, 09:54 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilakukan secara akuntabel.

Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir ke mana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan cara administratif," kata Ida dikutip dari Kompas.com pada Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Ramai-ramai 4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 37,87 triliun.

Targetnya, uang tersebut disalurkan kepada penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan untuk tiap pekerja.

Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Baca Juga: Rincian 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi: dari Sembako, Listrik, hingga BLT

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU