Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Tak Ditahan, Ini Alasan Polri
Hukum | 26 Agustus 2020, 08:51 WIBKemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Siapa Tommy Sumardi, Pengusaha yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra?
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut, misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra. Ia pun sudah diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Djoko pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, untuk kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice Interpol, Ini Penjelasannya
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Sebut Uang Djoko Tjandra Rp 546 Miliar Sudah Dieksekusi dari Bank Permata
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV