Kemenkeu: Diperkirakan Butuh Rp 161 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung
Peristiwa | 25 Agustus 2020, 19:19 WIBMenurut Isa, gedung Kejagung dibangun pada tahun 1970. Awalnya, gedung tersebut bernilai Rp 7 juta saja.
Namun, kini nilai gedung tersebut telah berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar.
Selain itu, gedung tersebut juga belum diasuransikan. Oleh karena itu, biaya perbaikan gedung tersebut harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam catatan kami ini (gedung Kejagung) belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali, tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN," kata dia.
Sayangnya, Isa menyebutkan, tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana pada tahun ini.
Baca Juga: Jaksa Agung Mulai Berkantor di Badiklat Kejagung Ragunan Jakarta Selatan Pasca Kebakaran
Dengan demikian, paling cepat biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Adapun dari semua barang milik negara (BMN) yang ada, saat ini hanya gedung-gedung milik Kemenkeu yang sudah diasuransikan.
Tahun ini ditargetkan ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang akan mengasuransikan gedung perkantorannya.
"Sedang berproses karena mengasuransikan bangunan ini juga, termasuk membangun budaya baru untuk menjaga ketertiban, pemeliharaan, kemudian pencegahan untuk kebakaran dan sebagainya. Jadi bukan sekadar kita mengeluarkan anggaran dan membayar premi, tapi juga membangun budaya baru untuk tertib, rapi, dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak dari musibah," pungkasnya.
Baca Juga: Olah TKP Kebakaran Kejagung, Drone Diterbangkan Cek Gedung yang Hangus
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV