Kemenkeu: Diperkirakan Butuh Rp 161 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung
Peristiwa | 25 Agustus 2020, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya renovasi untuk membangun kembali gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan mencapai Rp 161 miliar.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Menurut dia, saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim dari Universitas Indonesia (UI) dalam proses meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Setelah Gedung Kejagung Terbakar, Kapolri Instruksikan 5 Perintah ke Jajarannya di Seluruh Indonesia
"Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung Kejaksaan Agung) Rp 150 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar," jelas Isa ketika memberikan paparan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Itu untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran untuk membangun kembali," jelas dia.
Isa menjelaskan, penelitian oleh tim dari Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Dengan demikian, bisa diperkirakan apakah proses revitalisasi gedung bisa dilakukan hanya dengan renovasi atau pembangunan ulang gedung sedari semula.
Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah
Belum Diasuransikan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV