Menaker Pastikan Pegawai Honorer Dapat Subsidi Gaji
Sosial | 25 Agustus 2020, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU).
Kepastian ini telah diungkapkan Ida dalam keterangan pers secara virtual, Senin (25/8/2020) kemarin.
Namun terdapat persyaratan bagi pegawai honorer yang mendapat subsidi dari pemerintah.
"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," jelas Ida, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya memang terdapat kebijakan hanya pegawai swasta saja yang berhak menerima subsidi. Pegawai swasta sendiri sudah terdata 13,8 juta.
Namun atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pegawai honorer ikut disertakan. Sehingga penerima subsidi menjadi 15,7 juta.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pegawai
Pada awal bulan ini, Menteri Ida juga telah menegaskan, pegawai honorer diikutsertakan.
"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Mereka juga upahnya di bawah Rp5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, pegawai honorer ini tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS pada umumnya. Sehingga bantuan subsidi ini merupakan penggantinya.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.
Pencairan Subsidi Gaji Ditunda
Pemerintah menunda penyaluran subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sedianya akan dicairkan besok, Selasa (25/8/2020).
Alasannya, data 2,5 juta nomor rekening yang telah diserahkan BPJamsostek untuk digunakan menyalurkan subsidi, harus dilakukan cek ulang.
Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pencairan subsidi pada esok hari. Semula, sebanyak 2,5 juta pekerja pada gelombang pertama akan mendapatkan subsidi.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Sehingga Ida memperkirakan, pencairan subsidi gelombang pertama akan dilakukan pemerintah pada akhir Agustus ini.
Sementara untuk nomor rekening pekerja yang telah dilaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat di BPJamsostek sebanyak 13,7 juta.
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV