> >

Menaker Pastikan Pegawai Honorer Dapat Subsidi Gaji

Sosial | 25 Agustus 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi: uang rupiah bantuan dana (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU).

Kepastian ini telah diungkapkan Ida dalam keterangan pers secara virtual, Senin (25/8/2020) kemarin.

Namun terdapat persyaratan bagi pegawai honorer yang mendapat subsidi dari pemerintah.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," jelas Ida, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya memang terdapat kebijakan hanya pegawai swasta saja yang berhak menerima subsidi. Pegawai swasta sendiri sudah terdata 13,8 juta.

Namun atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pegawai honorer ikut disertakan. Sehingga penerima subsidi menjadi 15,7 juta.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pegawai

Pada awal bulan ini, Menteri Ida juga telah menegaskan, pegawai honorer diikutsertakan. 

"Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS. Mereka juga upahnya di bawah Rp5 juta. Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, pegawai honorer ini tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS pada umumnya. Sehingga bantuan subsidi ini merupakan penggantinya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU