Siap Hadapi Sidang Etik, Firli: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Heli Ini Bukan Hidup Mewah
Hukum | 25 Agustus 2020, 09:37 WIBPara terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Sebelumnya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH) juga dipanggil untuk maju dalam Sidang Etik atas dugaan penyebaran informasi tidak benar pada Senin (24/8/2020) kemarin.
YPH diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca Juga: Belum Terusut, Kasus Suap Eks Anggota KPU oleh Harun Masiku Masih Jadi 'PR' untuk KPK
Pada Rabu besok, terperiksa pegawai KPK APZ akan menjalani Sidang Etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV