Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Tembus 1,7 Juta, Apa Kriteria yang Lolos?
Sosial | 23 Agustus 2020, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 telah ditutup hari ini, Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Kuota peserta yang dibuka dalam gelombang ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu 800.000 peserta.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, total pendaftar program Kartu Prakerja gelombang kelima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Tutup Siang Ini
"Pendaftaran gelombang 5 sudah kami tutup tadi pukul 12.00 WIB dengan total pendaftar lebih dari 1,7 juta orang," kata Louisa, Minggu (23/8/2020) siang, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi terhadap para pelamar dan segera mengumumkan kepada para peserta yang lolos.
"Akan segera kami umumkan langsung melalui SMS kepada mereka yang lolos seleksi. Dalam 2-3 hari ini," ujar dia.
Pengumuman Prakerja yang Lolos
Selain itu, informasi terkait dengan pengumuman juga dapat diakses pendaftar melalui dashboard masing-masing.
Louisa menerangkan, bagi peserta yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang kelima ini dapat mendaftar di gelombang selanjutnya.
"Untuk mereka yang nantinya belum lolos seleksi gelombang 5 bisa langsung ikut mendaftar di gelombang 6 tanpa harus mengulangi proses pengisian data dari awal," jelas dia.
Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi peserta masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pengumuman Prakerja Hari Ini: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 hingga Besaran Insentif
Kriteria Peserta yang Lolos
Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2020, terdapat banyak kriteria yang digunakan dalam seleksi program.
"Ada banyak kriteria sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 yang harus diperiksa," kata dia.
Hal ini di antaranya terkait data dalam daftar peserta yang dilarang mengikuti program, seperti ASN, TNI, Polri, dan lainnya.
Selain itu, kriteria lain seperti status pendidikan pendaftar, apakah masih menempuh pendidikan formal atau bekerja.
"Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)" papar Louisa.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV