> >

Mahfud Yakin Peristiwa Kebakaran Tidak Hambat Kinerja Kejagung Menangani Perkara

Politik | 23 Agustus 2020, 06:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)

 

Kemudian enam pejabat Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau yang dicopot dari jabatannya karena didugga melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama di Pemkab Indragiri Hulu.

Dari enam pejabat tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Belum lagi kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang masih dalam proses persidangan. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, ICW Kecam Langkah Kejagung

"Tidak boleh (terhambat), kinerja harus berjalan. yang substansi penyidikan dan penegakan hukum jangan terhalang oleh itu (kebakaran)," ujar Mahfud.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU