> >

Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini Tak Selesai, di Internasional Orang Bertanya

Agama | 22 Agustus 2020, 08:51 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO)

"Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas."

Taufan menyebut, jika kasus penodaan agama terjadi di Jawa dan Sumatera dan itu dilakukan oleh mayoritas, maka yang bersangkutan akan selamat dari sebuah delik.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Polisi Periksa Rocky Gerung

Namun berbeda jika yang melakukan adalah minoritas, kata Taufan, dia akan terkena delik penodaan agama.

Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap semua regulasi.

Terutama yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

Baca Juga: Dialog: Guntur Romli Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi."

Menurut Taufan, terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari, apa yang disebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa.

Baca Juga: Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Apa Langkah PSI?

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU