Dua Bulan Terapkan Denda Masker, Pemprov DKI Kantongi Rp1,7 Miliar
Sosial | 22 Agustus 2020, 08:27 WIBAturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub. Yakni, apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Baca Juga: Pergub DKI Jakarta Tak Ancam Warga yang Berolahraga Tanpa Masker
Jika kembali melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000," seperti tertulis di Pasal 5 Ayat 2b.
Jika pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang lebih dari tiga kali, dalam aturan Pergub tertulis, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial yang lebih berat lagi, yakni selama empat jam. Atau, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
Satpol PP akan melakukan pendataan kepada setiap warga yang melanggar. Pelanggaraan secara akumulatif akan diketahui berdasarkan data tersebut.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV