Dua Bulan Terapkan Denda Masker, Pemprov DKI Kantongi Rp1,7 Miliar
Sosial | 22 Agustus 2020, 08:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memiliki pendapatan lain di masa pandemi Covid-19 ini. Yakni denda masker. Dari denda ketidakdisiplinan warga itu, Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp1,7 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jumlah tersebut merupakan total denda masker dari bulan 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.
"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp1,7 miliar," kata Arifin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker
Jumlah tersebut diperoleh Arifin berasal dari 11.680 orang yang dikenakan sanksi sebesar Rp250 ribu. Sementara total yang melakukan pelanggaran 105.000. Sisa pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.
"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda). Karena dalam Peraturan Gubernur mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin.
Arifin menampik penerapan sanksi denda bertujuan menambah kas daerah, namun memberikan efek jera terhadap masyarakat.
"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.
Pergub Baru Sanksi Progresif untuk Pelanggar
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terbaru, yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pasal 4 Pergub mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV