Pergub Anies: Warga Jakarta Boleh Tak Pakai Masker Saat Olahraga Berintensitas Tinggi di Luar Rumah
Update corona | 21 Agustus 2020, 17:55 WIBJika tak mau membayar denda, pelanggar aturan akan dikenai kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Baca Juga: Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium yang Digusur, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Nurut Konstituen
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.
Jika tak ingin membayar denda, maka akan dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV