> >

Pergub Anies: Warga Jakarta Boleh Tak Pakai Masker Saat Olahraga Berintensitas Tinggi di Luar Rumah

Update corona | 21 Agustus 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi bersepeda, olahraga sepeda, gowes (Sumber: Pixabay)

Jika tak mau membayar denda, pelanggar aturan akan dikenai kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Baca Juga: Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium yang Digusur, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Nurut Konstituen

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Jika tak ingin membayar denda, maka akan dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU