Pergub DKI Jakarta Tak Ancam Warga yang Berolahraga Tanpa Masker
Update corona | 21 Agustus 2020, 10:48 WIBKemudian, jika mengulangi pelanggarannya, warga akan dikenakan denda progresif. Ketentuannya sebagai berikut.
1. Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu.
2. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750 ribu.
3. Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1 juta.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV