> >

Pergub DKI Jakarta Tak Ancam Warga yang Berolahraga Tanpa Masker

Update corona | 21 Agustus 2020, 10:48 WIB
Olahraga di Rumah (Sumber: kompas lifestyle)

Kemudian, jika mengulangi pelanggarannya, warga akan dikenakan denda progresif. Ketentuannya sebagai berikut.

1. Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu.

2. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750 ribu.

3. Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1 juta.


 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU