> >

Pemprov DKI Izinkan 13 Kegiatan di Masa PSBB, Salah Satunya Pertunjukan di Ruang Terbuka

Update corona | 20 Agustus 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi pertunjukan musik (Sumber: Shutterstock/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan 13 kegiatan yang boleh dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Kebijakan 13 kegiatan yang diperbolehkan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya.

SK tersebut telah ditembuskan kepada Gubernur Anies Baswedan, Wagub Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, para wali kota, bupati, hingga ke Kepala Sudin Parekraf di wilayah.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan sebelum SK dikeluarka, pihaknya mengadakan diskusi dengan sejumlah pihak yang berkopeten dan mengkaji satu persatu kegiatan apa saja yang layak mendapat izin di masa PSBB.

salah satu yang diizinkan untuk dilaksanakan adalah pertunjukan di ruang terbuka yang lekat dengan konser-konser di area terbuka.

"Ditetapkan 14 Agustus 2020, namun karena harus dibahas apa saja jenis-jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan meminta pertimbangan dari pihak yang berkompeten, akhirnya baru bisa dikeluarkan hari ini," ujar Bambang Ismadi, Kamis (20/8/2020). Dikutip dari Antara.

Bambang menjelaskan konser bisa diadakan dengan pembatasan 50 persen pengunjung, pelarangan warga yang berpotensi tertular Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Konser Tribute Didi Kempot Tanggal 11 Agustus 2020, Kenang 100 Hari Kepergian Maestro Campursari

 "Boleh (dilaksanakan), tapi nontonnya dari mobil (drive-in)," kata Bambang.

Sementara untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani, Billiard, Bowling, Ice skating, taman rekreasi keluarga, permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan dan akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19.

Berikut 13 kegiatan atau aktivitas yang tertulis pada SK Disparekraf Nomor 2976 :

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Rp 3,41 Miliar Jumlah Uang Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Masuk ke Kas Daerah DKI Jakarta

2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus 32 Titik Kawasan Khusus Pesepeda

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU