Diperiksa Bareskrim Polri Soal Djoko Tjandra, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Antasari Azhar
Hukum | 20 Agustus 2020, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar ikut dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemeriksaan Antasari ini sudah berlangsung pada 13 Agustus 2020 lalu. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Antasari menjelaskan pemeriksaan dirinya pada pekan lalu bukan terkait kasus surat jalan palsu atau penghapusan red notice. Melainkan soal kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Mabes Polri Terkait Paspor Djoko Tjandra
Antasari menangani kasus tersebut saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dimintai keterangan sebagai kapasitasnya sebagai pihak yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Saat pemeriksaan Antasari mengingat ada sekitar 10 pertanyaan bersifat konfirmasi yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Antasari penyidik ingin mengetahui latar belakang kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra sebagai terpidana.
Baca Juga: Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Diduga Beri Uang untuk Jenderal Polisi
“Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” ujar Antasari, Kamis (20/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Di kesempatan berbeda, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan jika penyidik Bareskrim Polri memanggil Antasari untuk diperiksa sebagai saksi.
Argo menjelaskan pemeriksaan Antasari untuk menggetahui latar belakang kasus yang menjerat Djoko Tjandra sebagai terpidana.
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Buka Penyelidikan Kasus Baru Seputar Djoko Tjandra
Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bergulir pada tahun 1998. Kala itu Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli, menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).
Di perusahaan tersebut Djoko Tjandra duduk selaku direktur dan Setya Novanto yang saat itu Bendahara Partai Golkar menjabat direktur utamanya.
Januari 1999, antara Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. Disebutkan, Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari duit yang dapat ditagih.
Karena dinilai bermasalah, September 1999 Djoko Tjandra menjadi terdakwa. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Djoko Tjandra karena perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap Kasus Djoko Tjandra
Tahun 2001 MA menguatkan putusan PN Jaksel setelah Kejaksaan Agung mengaukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Djoko Tjandra.
Oktober 2008, Kejagung kembali mengajukan PK terkait kasus Djoko Tjandra. MA menerima PK Kejagung dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan membayar denda Rp15 juta terhadap Djoko Tjandra.
Tahun 2009 diketahui Djoko Tjandra keluar dari Indonesia ke Papua Nugini. Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.
11 tahun berlalu, Djoko Tjandra akhinya muncul dan mendaftarkan PK ke PN Jaksa. Pendafraran.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Justru Ungkap Fakta Lain, Ini Lengkapnya ... - AIMAN (Bag 2)
Di tengah kemunculan Djoko Tjandra ini terdapat kasus yang surat jalan palsu dan penghapusan red notice yang menyeret dua jenderal di Bareskrim Polri dan seorang Jaksa.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV