Diperiksa Bareskrim Polri Soal Djoko Tjandra, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Antasari Azhar
Hukum | 20 Agustus 2020, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar ikut dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemeriksaan Antasari ini sudah berlangsung pada 13 Agustus 2020 lalu. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Antasari menjelaskan pemeriksaan dirinya pada pekan lalu bukan terkait kasus surat jalan palsu atau penghapusan red notice. Melainkan soal kasus pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Mabes Polri Terkait Paspor Djoko Tjandra
Antasari menangani kasus tersebut saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dimintai keterangan sebagai kapasitasnya sebagai pihak yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Saat pemeriksaan Antasari mengingat ada sekitar 10 pertanyaan bersifat konfirmasi yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Antasari penyidik ingin mengetahui latar belakang kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra sebagai terpidana.
Baca Juga: Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Diduga Beri Uang untuk Jenderal Polisi
“Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” ujar Antasari, Kamis (20/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Di kesempatan berbeda, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan jika penyidik Bareskrim Polri memanggil Antasari untuk diperiksa sebagai saksi.
Argo menjelaskan pemeriksaan Antasari untuk menggetahui latar belakang kasus yang menjerat Djoko Tjandra sebagai terpidana.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV