Reka Ulang Kasus Aborsi Ilegal, Ada Adegan Seorang Ibu Gugurkan Kandungan Ditemani Keluarga
Kriminal | 19 Agustus 2020, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Dalam rekonstruksi penyidik menghadirkan tersangka CCS (22) yang melakukan aborsi ilegal di klinik tersebut. Serta HR (23) dan LH (46).
Saat reka ulang, CCS bersama salah satu keluarganya yakni LH dan seorang lelaki HR menemui tersangka EM (68) dan AK (27) selaku pengelola klinik.
Baca Juga: 41 Adegan Dilakukan 17 Tersangka saat Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal di Klinik Jalan Raden Saleh
Untuk dapat menggugurkan janin dalam kandungannya, pihak klinik meminta CCS membayar Rp30 juta. Namun CCS, HR dan LH yang juga ditetapkan sebagai tersangka hanya mampu membayar uang Rp27 juta.
Setelah proses negosiasi selesai, tersangka LH membayar Rp10 juta sebagai pembayaran awal agar proses aborsi dilakukan.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal, calon pasien membuat janji dengan pengelola. Setelah janji sudah dibuat, calon pasien langsung datang ke klinik.
Di klinik pengelola menerangkan rangkaian proses aborsi yang akan dilakukan. Termasuk biaya yang akan dibebankan kepada calon pasien.
Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta
“Setelah berproses, tahapan selanjutnya adalah tahapan pengambilan tindakan yang dilakukan tim medis baik oknum dokter, bidan, dan perawat," ujar Calvijn seusai rekonstruksi.
Calvijn menambahkan dalam reka ulang ini terdapat 41 adegan yang dibagi menjadi tiga kelompok, yakni peran utama yang dilakukan tiga dokter, bidan dan perawat.
Adegan ke dua yakni mulai dari resepsioni, OB serta oknum yang melakukan penjemputan.
Sedangkan adegan ke tiga yakni rekonstruksi ibu janin, ayah biologis janis serta kerabat ibu janin datang ke klinik.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Roti Asal Taiwan Berkembang ke Kasus Aborsi Ilegal, 6 Tenaga Medis Ditangkap
Menghilangkan barang bukti
Usai melaksanakan proses aborsi di ruang persalinan selanjutnya menghilangkan barang bukti.
Setelah janin dikeluarkan, oknum klinik menghancurkan janin dengan asam sulfat kemudian dibuang ke salah satu saluran yang ada di klinik.
Apabila ada bagian janin tidak larut, maka tersangka membakarnya di lantai dua klinik tersebut.
“Ruang pembakaran di lantai dua dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak tercium baunya,” ujar Calvijn.
Baca Juga: Ternyata Praktik Aborsi Ilegal Libatkan Dokter yang Dipecat!
Dalam kasus ini enam dari 17 tersangka merupakan tenaga medis, yakni tiga dokter, satu bidan dan dua perawat.
Adapun 17 tersangka tersebut yakni dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52).
Kemudian M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Hasil penyelidikan, praktik klinik aborsi itu telah beroperasi selama lima tahun. Namun, polisi hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terkahir.
Baca Juga: Terbongkar! Praktik Aborsi di Senen Pakai Zat Asam Sulfat untuk Hancurkan Janin
Dalam catatan tersebut ada 2.638 pasien aborsi sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020. Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV