41 Adegan Dilakukan 17 Tersangka saat Rekonstruksi Kasus Aborsi Ilegal di Klinik Jalan Raden Saleh
Kriminal | 19 Agustus 2020, 18:20 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Ada 41 adegan yang dibagi menjadi tiga kelompol, yakni rekonstruksi tenaga medis, petugas klinik dan pasien yang ingin melakukan aborsi ilegal.
Dari rekonstruksi tersebut tertera secara gambling peran masing-masing tersangka. Mulai dari proses penjemputan calon pasien yang ingin menggugurkan kandungan, pelayanan yang diberikan klinik, proses di ruang bersalin hingga cara tersangka membuang janin.
Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Mulai dari tenaga medis hingga petugas di klinik.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal, calon pasien membuat janji dengan pengelola. Setelah janji sudah dibuat, calon pasien langsung datang ke klinik.
Di klinik pengelola menerangkan rangkaian proses aborsi yang akan dilakukan. Termasuk biaya yang akan dibebankan kepada calon pasien.
“Setelah berproses, tahapan selanjutnya adalah tahapan pengambilan tindakan yang dilakukan tim medis baik oknum dokter, bidan, dan perawat," ujar Calvijn seusai rekonstruksi.
Baca Juga: Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal yang Libatkan 6 Tenaga Medis Dilakukan di Klinik Resmi
Calvijn menambahkan proses selanjutnya yakni menghilangkan barang bukti. setelah janin dikeluarkan, oknum klinik menghancurkan janin dengan asam sulfat kemudian dibuang ke salah satu saluran yang ada di klinik.
Apabila ada bagian janin tidak larut, maka tersangka membakarnya di lantai dua klinik tersebut.
“Ruang pembakaran di lantai dua dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak tercium baunya,” ujar Calvijn.
Dalam kasus ini enam dari 17 tersangka merupakan tenaga medis, yakni tiga dokter, satu bidan dan dua perawat.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Roti Asal Taiwan Berkembang ke Kasus Aborsi Ilegal, 6 Tenaga Medis Ditangkap
Adapun 17 tersangka tersebut yakni dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52).
Kemudian M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Hasil penyelidikan, praktik klinik aborsi itu telah beroperasi selama lima tahun. Namun, polisi hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terkahir.
Baca Juga: Bongkar Praktik Aborsi, 6 dari 17 Tersangka adalah Tenaga Medis
Dalam catatan tersebut ada 2.638 pasien aborsi sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020. Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV