> >

DPR Tak Setuju Pendidikan Militer Wajib Diterapkan Bagi Mahasiswa, Ini Alasannya

Peristiwa | 19 Agustus 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi: siswa Secapa AD calon perwira TNI. (Sumber: secapaad.mil.id)

“Kemudian dimodifikasi sedemikian rupa. Jadi, tidak hanya teori tatap muka di kelas, bisa dikombinasi dengan Pendidikan outdoor misalnya. Tapi juga bukan berbentuk Pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan.”

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Kaji Latihan Militer Masuk Sistem Kredit Kuliah

Sukamta menuturkan, ancaman bagi negara saat ini tidak hanya ancaman militer, tetapi juga ancaman ekonomi, ideologi, wabah penyakit, siber, dan lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pendidikan militer bagi mahasiswa yang dicanangkan Kementerian Pertahanan dan Kemendikbud bukanlah kegiatan wajib militer. 

Menurut Dahnil, program pendidikan militer yang dicanangkan Kemenhan hanyalah pilihan mata kuliah bagi mahasiswa.

“Saya klarifikasi penggunaan kata diksi wajib militer. Di sini sama sekali tidak wajib militer. Kalau wajib militer siapa pun yang diminta negara untuk ikut pelatihan militer, seperti Korsel. Jadi tidak bisa menolak," kata Dahnil dikutip dari RRI pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Hashim : Prabowo Batalkan Kontrak 50 Triliun di Kementerian Pertahanan

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan, bahwa Kemenhan dan Kemendikbud tidak pernah mewajibkan hal itu, bahkan tidak punya niat juga untuk ke arah tersebut.

Namun begitu, kata Dahnil, pendidikan militer harus dijalankan saat ini. Sebab, ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Kami akan disalahkan karena bagian dari pemerintah (kalau tidak menjalankan UU)," kata Dahnil. 

Dia pun memastikan, penerapan program pendidikan militer bagi peserta akan diberlakukan secara proporsional. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga akan diawasi.

Termasuk, lanjut Dahnil, terkait hukuman yang akan didapatkan saat peserta melakukan pendidikan militer itu.

Baca Juga: Prabowo: Aku dari Kecil Ingin Bintang Empat

“Ketika komponen cadangan (mahasiswa) mengikuti pelatihan, yang berlaku (hukum) militer. Ketika mereka kembali ke sipil, mereka kembali diberlakukan secara sipil,” tutur Dahnil.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU