> >

DPR Tak Setuju Pendidikan Militer Wajib Diterapkan Bagi Mahasiswa, Ini Alasannya

Peristiwa | 19 Agustus 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi: siswa Secapa AD calon perwira TNI. (Sumber: secapaad.mil.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi DPR RI, Sukamta, angkat bicara terkait rencana Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menerapkan pendidikan militer kepada mahasiswa.

Anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut menyatakan tak sepakat jika pendidikan militer wajib diterapkan kepada para mahasiswa. 

Sukamta mengakui bahwa program Bela Negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi hak setiap warga negara. Negara perlu memfasilitasi warganya apabila ingin turut serta dalam usaha pembelaan negara.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Tegaskan Tak Ada Wajib Militer

“Bela negara ini bisa berbentuk Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI atau pengabdian sesuai profesi," kata Sukamta melalui keterangan resminya yang diterima pada Rabu (19/8/2020).

Namun, kata dia, pendidikan kewarganegaraan tersebut bisa berbentuk Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dapat dilakukan dalam lingkup dunia pendidikan, masyarakat dan dunia pekerjaan.

Menurut Sukamta, penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer.

"Karena Pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan,” kata Sukamta.

“Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia.”

Baca Juga: Siap-siap, Prabowo dan Nadiem akan Terapkan Pendidikan Militer pada Mahasiswa

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.

Pada pasal 17 disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela. Demikian juga pada pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.

"Artinya, tidak ada wajib militer di sini. Bagi perguruan tinggi dipersilakan menyelenggarakan PKBN atau tidak. Jika kampus ingin menyelenggarakan bisa saja, misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan,” kata Sukamta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU