> >

Covid-19 Belum Berakhir, Kemenag Imbau Tahun Baru 1442 Hijriah Dirayakan dengan Protokol Kesehatan

Sosial | 19 Agustus 2020, 09:26 WIB
Ilustrasi salah satu bentuk perayaan menyambut tahun baru hijriah melalui parade (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri

Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020). 

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020). 

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU