PKS Minta Pemerintah Merespons Secara Positif Deklarasi KAMI
Politik | 18 Agustus 2020, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah merespons secara positif deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) serta tuntutan yang digaungkannya.
"Ini harus direspons dengan baik oleh pemerintah," kata politikus PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya secara visual kepada Kompas TV, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, jika melakukan kritik yang konstruktif dan dengan cara yang baik, maka semestinya pemerintah melihatnya secara positif.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa merespons dengan baik," kata Jazuli.
Kritik-kritik seperti itu, lanjutnya, juga dilakukan PKS sebagai partai oposisi pemerintah.
"Selalu memberikan kritik-kritik yang isinya hampir mirip-mirip sebenarnya dengan yang disampaikan KAMI," tuturnya.
Baca Juga: Saat Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia akan Beberkan Permasalahan Kebangsaan
Mengenai deklarasi KAMI, Jazuli mengatakan hal itu sah-sah saja, selama dilaksanakan tanpa bertentangan dengan konstitusi dan aturan perundangan yang ada.
Deklarasi KAMI menurut Jazuli, merupakan bentuk kegelisan warga yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Selain itu juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dari para tokoh tentang situasi dan kondisi yang sekarang dialami oleh bangsa Indonesia.
Deklarasi KAMI
Sejumlah tokoh nasional dan dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Mereka berkumpul dan bersatu mendeklarasikan diri tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Di antara tokoh-tokoh publik yang hadir itu adalah Din Syamsuddin (Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia/MUI), Ahmad Yani (Politisi), Rocky Gerung (Akademisi), Gatot Nurmantyo (Mantan Panglima TNI) Rochmad Wahab, Meutia Farida Hatta (Putri Bung Hatta), MS Kaban (Politisi Partai Bulan Bintang).
Selain itu, hadir pula puluhan tokoh lainnya mulai dari Said Didu, Refly Harun, Ichsanuddin Noorsy, Lieus Sungkharisma, Jumhur Hidayat, Abdullah Hehamahua, hingga Amien Rais.
Dalam deklarasi tersebut, beberapa tokoh publik yang hadir membacakan Jati Diri dan Maklumat KAMI sebagai rangkaian deklarasi tersebut.
Baca Juga: Puluhan Tokoh Publik Deklarasikan KAMI dan Bacakan 10 Jati Diri, Ratusan Massa Sambut dengan Meriah
Di antara 10 Jati Diri KAMI itu adalah sebagai berikut:
Pertama, KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat negara dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
Ketiga, KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.
Keempat, KAMI sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.
Kelima, KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator. Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan di luar negeri.
Keenam, KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, namun KAMI berkewajiban moral untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.
Ketujuh, KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.
Kedelapan, KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.
Kesembilan, KAMI membagi struktur organisasi kepada: Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpin gerakan sesuai jati dirinya.
Komite Eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan Dewan Deklarator dan membentuk serta mengkoordinasi divisi-divisi.
Komisi-komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.
Kesepuluh, KAMI sebagai gerakan yang terorganisir, menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektivitas gerakan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Deklarasi KAMI
Selain memaparkan Jati Diri, KAMI juga mengeluarkan 8 tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Pemerintah dituntut menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan semangat UUD 45.
2. Pemerintah dituntut bersungguh-sungguh menangani pandemi virus corona (Covid-19) yang hingga saat ini sangat merugikan khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
3. Pemerintah dituntut bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi yang dikhawatirkan akan timbul karena adanya pandemi Covid-19.
4. Memperbaiki praktek pembentukan hukum yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 45.
5. Pemerintah dituntut memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan politik oligarki yang dianggap semakin marak berlangsung di pemerintahan.
6. Pemerintah dituntut tidak memberi peluang sedikitpun kepada komunisme dan ideologi anti-Pancasila.
7. Pemerintah dituntut untuk bersungguh-sungguh dan tuntas dalam mengatasi pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi mengubah dasar Pancasila.
8. Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta bertanggung jawab atas sumpah dan janji jabatannya.
KAMI juga mendesak lembaga negara tersebut melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusional.
Selain delapan poin tuntutan di atas, KAMI turut menyoroti beberapa aspek. Yakni ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, HAM, dan SDA di Indonesia yang dianggap semakin memprihatinkan terutama di saat pandemi Covid-19.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV