> >

Klinik Aborsi Ilegal Jalan Raden Saleh Bertarif Rp1 Juta Hingga Rp30 Juta

Kriminal | 18 Agustus 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Klinik aborsi ilegal yang dibongkar Polda Metro Jaya di Jalan Raden Saleh, Kenari, Jakarta Pusat, ternyata bertarif hingga puluhan juta rupiah.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan para pelaku yang ditangkap, dan data yang didapat Polda Metro Jaya dari lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, Klinik Dr SWS, Sp. OG menetapkan biaya bervariasi untuk aborsi. Variasi harga tergantung tingkat kesulitan dan usia janin.

"Yang termurah biayanya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Hingga yang paling sulit yakni Rp30 juta," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Terbongkar! Praktik Aborsi Ilegal yang Libatkan 6 Tenaga Medis Dilakukan di Klinik Resmi

Untuk usia kandungan 6 sampai 7 minggu ditetapkan biaya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Kemudian untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dikenakan biaya Rp3 juta sampai Rp3,5 juta.

Sementara untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu, biayanya Rp4 juta sampai Rp5 juta. Usia kandungan 15 sampai 20 minggu, biayanya Rp7 juta sampai Rp9 juta.

Terakhir, yang termahal, untuk usia kandungan sampai di atas 20 minggu, akan dikenakan biaya mencapai Rp30 juta. 

Dari data yang didapat di klinik, diketahui sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.

"Dari pengakuannya, mereka sudah beroperasi selama 5 tahun. Setiap harinya mengaborsi sekitar 5 sampai 7 janin," kata Tubagus.

Hasil Pengembangan Kasus Pembunuhan Pengusaha Taiwan

Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Raden Saleh, Kenari, Jakarta Pusat itu berdasarkan pengembangan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan.

Kepolisian mendapatkan pengakuan dari pelaku pembunuhan berencana yang diotaki Sari Sadewa (37). Sari merupakan sekretaris pribadi pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.

Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Roti Asal Taiwan Berkembang ke Kasus Aborsi Ilegal, 6 Tenaga Medis Ditangkap

Motif pelaku menghabisi korban adalah sakit hati. Sebab pelaku sempat dihamili oleh korban namun diminta mengaborsi kandungannya.

"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Dari pengakuan Sari, kepolisian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada 3 Agustus 2020 lalu. Hasil penggerebekan itu polisi menangkap 17 orang tersangka. 

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi. Kemudian juga data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp130 juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.

Sebanyak 17 orang tersangka itu terdiri dari 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara dan bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat.

Termasuk 3 orang yang kedapatan akan melakukan aborsi, yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.

Mereka adalah dr. SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

Baca Juga: Terbongkar! Praktik Aborsi di Senen Pakai Zat Asam Sulfat untuk Hancurkan Janin

Karena perbuatannya, 17 orang tersangka ini akan dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Tubagus.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU