Polri Ajukan 2 Tersangka ke Imigrasi Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dilarang ke Luar Negeri
Kriminal | 16 Agustus 2020, 22:01 WIBDjoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Diduga Beri Uang untuk Jenderal Polisi
Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Untuk tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV