> >

Polri Ajukan 2 Tersangka ke Imigrasi Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dilarang ke Luar Negeri

Kriminal | 16 Agustus 2020, 22:01 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020. 

Baca Juga: Peran Tommy Sumardi di Kasus Djoko Tjandra, Diduga Beri Uang untuk Jenderal Polisi

Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020. 

Untuk tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU