> >

Polri Ajukan 2 Tersangka ke Imigrasi Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dilarang ke Luar Negeri

Kriminal | 16 Agustus 2020, 22:01 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pihak polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: 2 Jenderal Polri Jadi Tersangka Penerima Suap Djoko Tjandra

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu untuk dua tersangka dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra.

“Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi awak media, Minggu (16/8/2020). 

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Surat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. 

Dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra serta Brigjen Prasetijo Utomo. 

Menurut Argo, keempatnya akan diperiksa dalam dua minggu mendatang. 

Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya, tanggal 24-25 Agustus. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU