Presiden akan Launching dan Serahkan Bantuan Gaji Rp 1,2 Juta pada 25 Agustus
Sosial | 17 Agustus 2020, 05:05 WIB"Kita minta teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Siap Meluncur 25 Agustus, Langsung Ditransfer Rp 1,2 Juta
Diberikan Agustus 2020
Untuk penyaluran dana, Ida menyebut bahwa subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Sementara untuk subsidi November dan Desember akan di berikan selanjutnya.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.
Selain untuk menstimulus perekonomian, Ida menyatakan, bantuan ini diberikan negara sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida masih, bisa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya.
Misalnya diprioritaskkan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.
"Dan alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," sebut Ida.
Baca Juga: Setelah Pegawai, Ibu Rumah Tangga akan Dapat Bantuan 2 juta Buat Modal Usaha
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV