> >

Pidato Lengkap Ketua MPR dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI

Politik | 14 Agustus 2020, 11:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Sumber: Youtube TV Parlemen)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti antisipasi yang perlu dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Karena pandemi ini berakibat efek domino ke segala hal.

"Jika tidak segera diatasi, efek domino resesi akan menyebar ke berbagai sektor, mulai dari macetnya kredit perbankan hingga lonjakan inflasi yang sulit dikendalikan atau sebaliknya deflasi yang tajam karena perekonomian tidak bergerak," kata Bambang dalam pidatonya, Jumat (14/8/2020).

Berikut isi lengkap pidato Bambang Soesatyo, mengawali pembukaan Sidang Tahunan MPR/DPR/RI.

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita sekalian,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Yang Kami hormati,
Presiden Republik Indonesia, Saudara Ir. H. Joko Widodo;
Wakil Presiden Republik Indonesia, Saudara Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin;
Presiden Republik Indonesia Kelima, Ibu DR. Honoris Causa Megawati Sukarnoputri;
Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam, Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno;
Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan, Bapak DR. H. Hamzah Haz, M.A., Ph.D.
Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas, Bapak Prof. DR. Boediono;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Saudara DR. Honoris Causa Puan Maharani;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Saudara La Nyala Mahmud Mattalitti;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Saudara DR. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., CSFA;
Ketua Mahkamah Agung, Saudara DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H.;
Ketua Mahkamah Agung, Saudara DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H.;
Ketua Mahkamah Konstitusi, Saudara DR. Anwar Usman, S.H., M.H;
Ketua Komisi Yudisial, Saudara DR. H. Jaja Ahmad Jayus;
Para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat:
- DR. Ahmad Basarah, MH., dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
- H. Ahmad Muzani, dari Fraksi Partai Gerindra;
- DR. H. Jazilul Fawaid, SQ.,M.A., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
- DR. H. Sjarifuddin Hasan, S.E., M.M., M.B.A., dari Fraksi Partai Demokrat;
- DR. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera;
- DR. (HC) Zulkifli Hasan, S.E., M.M., dari Fraksi Partai Amanat Nasional;
- H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; dan
- Prof. DR. Ir. Fadel Muhammad, dari Kelompok DPD.

Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara
Para Anggota MPR, DPR, dan DPD RI;
Para Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Maju;
Panglima TNI dan KAPOLRI;
Para Ketua Umum Partai Politik;
Para insan pers media cetak dan elektronik dalam dan luar negeri;
Para tamu undangan dan yang teristimewa seluruh rakyat Indonesia yang berbahagia.

Sesuai catatan daftar hadir yang disampaikan Sekretariat Jenderal, sampai saat ini telah hadir secara fisik 161 Anggota yang diundang hadir secara fisik dan telah menandatangani daftar hadir, serta 274 Anggota MPR/DPR/DPD RI lainnya hadir secara virtual. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Tata Tertib MPR, Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 254 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPR RI, serta Pasal 264 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPD RI, Sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,

Sebagai insan yang beriman, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata‘ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan tugas konstitusional kita masing-masing, melaksanakan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Rasa syukur yang mendalam juga patut kami persembahkan, di tengah tengah keprihatinan kita bersama menghadapi bencana nasional Pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita masih dapat melaksanakan agenda penting kenegaraan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, meskipun dengan segala kesederhanaan dan keterbatasan.

Namun demikian, Kami yakin bahwa keterbatasan dalam penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, tidaklah akan mengurangi semangat kenegarawanan kita semua, untuk terus bergotong royong, membangun kebersamaam, dan persatuan di atas pondasi nilai-nilai luhur bangsa, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Untuk itu, ijinkan kami dari meja Pimpinan Sidang, mengungkapkan rasa kebersamaan kita melalui sebuah pantun.

Mentari pagi menebar senyuman
Nyanyian burung merdu merayu
Mari teguhkan ikatan kebangsaan
Untuk mewujudkan “Indonesia Maju”
Di bawah naungan cahaya rembulan
Bahtera tersandar di pelabuhan
Di tengah suasana keprihatinan
Mari bangun semangat kebersamaan

Sebelum kami menyampaikan pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2020, ijinkan kami selaku Pimpinan dan Anggota MPR/DPR/DPD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, dan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, atas perkenannya hadir secara fisik memenuhi undangan kami dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di tengah kesibukan beliau berdua menjalankan tugas-tugas konstitusional masing-masing.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

Di samping rasa syukur yang mendalam, kita juga wajib menyambut dengan suka cita, sesaat lagi bangsa Indonesia akan memasuki usianya yang ke-75 tahun, usia yang tentu sudah tidak muda lagi bagi sebuah bangsa yang besar. Sepatutnya kita semua memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pendiri bangsa, Bapak proklamator kita, Bung Karno dan Bung Hatta, yang telah menghantarkan bangsa Indonesia hingga saat ini menjadi bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Melalui mimbar Sidang Paripurna ini, kami Pimpinan dan Anggota MPR/DPR/DPD RI mengucapkan Dirgahayu ke-75 Republik Indonesia. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk mewujudkan visi abadi bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Semoga kita juga diberi kekuatan untuk mewujudkan misi abadi bangsa Indonesia, yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

Sebagimana kita pahami bersama bahwa Sidang Tahunan MPR yang telah kita selenggarakan sejak MPR masa jabatan 2014 – 2019, telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan kita. Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktek penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Oleh karena itu Sidang Tahunan MPR memiliki arti yang sangat penting bagi lembaga lembaga negara, menjadi forum untuk menegakan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional masing-masing lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Di sisi yang lain, Sidang Tahunan MPR juga menjadi wahana menumbuhkan demokrasi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara dan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan tugas lembaga-lembaga negara sesuai amanat konstitusi. Juga niscaya menjadi ruang untuk melakukan evaluasi dan refleksi bagi masyarakat atas pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, implementasi prinsip checks and balances, guna mewujudkan mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Oleh karena itu konvensi ketatanegaraan yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR, bukanlah agenda seremonial belaka, tetapi agenda penting ketatanegaraan yang syarat dengan esensi demokrasi berdasarkan prinsip demokrasi konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

MPR adalah lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi negara. Wewenang yang dimilikinya sungguhlah mulia, terkait dengan hukum dasar negara, yakni kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi negara yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selain kewenangan mengubah dan menetapkan hukum dasar negara, MPR memiliki kewenangan yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga dan melegitimasi keberlangsungan transisi pemerintahan negara, yakni melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Syukur alhamdulillah Sidang Paripurna MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berlangsung dengan aman dan damai.

Suksesnya pelaksanaan Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut, pastilah berkat dukungan seluruh pihak yang tetap kokoh menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun proses demokrasi berlangsung sangat dinamis. Namun kenyataannya peristiwa puncak pesta demokrasi itu, mendapat apresiasi yang tinggi dari negara-negara sahabat. Beberapa Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Utusan Khusus dari negara-negara sahabat hadir memberi dukungan dan menyaksikan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019 yang lalu.

Oleh karena kami semua yakin dan optimis apapun tantangan dalam mengawal demokrasi di Indonesia, akan indah pada akhirnya. Seperti indahnya kebersamaan kita pada hari ini, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dilaksanakan secara bersama sama. Tidak terasa sama sekali ada mendung di hati, semua nampak cerah, guyub-rukun menjalankan tugas-tugas konstitusional, semangat mengabdi dengan penuh ketulusan untuk masyarakat, bangsa dan negara. Ini sebuah pertanda, bahwa kita sama, tidak ada lagi perbedaan, semua kembali pada visi abadi kita yakni memajukan Indonesia kita, menuju Indonesia Adil, Makmur, Sejahtera dan Mandiri.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

Dalam Sidang Paripurna ini, ijinkan kami menyampaian perkembangan pelaksanan tugas-tugas MPR sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019, yakni tugas untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang Undang Dasar.

Tugas Pertama terkait dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR. MPR telah membentuk Badan Sosialisasi MPR yang anggotanya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang anggota, perwakilan Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD. Di samping melaksanakan tugas melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR, MPR melalui Badan Sosialisasi juga telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit melakukan evaluasi terhadap materi dan metoda sosialisasi Empat Pilar MPR, yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat, khususnya para generasi milenial.

Di masa pandemi covid-19, sosialisasi Empat Pilar MPR juga disesuaikan metodenya sehingga kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sesuai dengan target kinerja MPR. Di samping pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR, MPR melakukan gerakan aktualisasi nilai-nilai empat pilar MPR untuk menyikapi berbagai kondisi masyarakat, bangsa dan negara, melalui Program MPR Peduli Melawan Covid-19, serta program lainnya yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

Selanjutnya, tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya, MPR telah membentuk Badan Pengkajian MPR, yang anggotanya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang perwakilan dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD. Badan Pengkajian MPR fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR masa jabatan 2014 – 2019, serta melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang berkembang di masyarakat sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan.

Isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi Ideologi Pancasila, Desa dan Pemerintahan Desa, Pemilihan Umum, Ketahanan Nasional dan Efektivitas Penanggulangan Pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja. Tentu hasil kajiannya nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Untuk mendukung tugas MPR dan alat kelengkapannya juga telah dibentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan yang anggotanya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang pakar, ahli, praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaran.

Terkait dengan tugas MPR melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan. Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 terkait perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai-partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan safari dan silaturahmi kebangsaan. Insya Allah dengan tata kelola penyerapan aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga negara oleh Sekretariat Jenderal MPR yang berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi), maka masyarakat, daerah dan lembaga negara akan semakin mudah menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR.

MPR juga memiliki alat kelengkapan lainnya, yakni Badan Penganggaran yang bertugas memberikan arah kebijakan perencanaan program, kegiatan dan anggaran MPR. Badan Penganggaran MPR lah yang menyusun strategi perencanaan program dan kebutuhan anggaran untuk mendukung tugas-tugas konstitusional MPR. Syukur Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada MPR tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu, MPR meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan negara MPR Tahun 2019.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

Selain melaksanakan tugas-tugas sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD, Pimpinan MPR juga aktif menjalin hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat. Pada saat kunjungan kerja Pimpinan MPR ke Arab Saudi dan Maroko beberapa waktu yang lalu, Pimpinan MPR menyampaikan gagasan untuk membentuk Majelis Suro Dunia, untuk menjawab pentingnya peningkatan kerjasama antara negara-negara berpenduduk muslim di dunia dalam memerangi radikalisme dan ekstrimisme, serta menjaga perdamaian dunia. Gagasan ini disambut baik oleh pemerintah Arab Saudi dan Maroko dan berjanji akan terlibat aktif mewujudkan gagasan tersebut, dan akan mengajak negara-negara Arab, Eropa dan negara lainnya di Afrika untuk bergabung.

Dewasa ini, upaya menghadirkan tatanan dunia Islam yang harmonis dan berkeadaban dipandang mendesak bagi keberlangsungan hidup umat. Berbagai persoalan baik yang terjadi di dalam suatu negara maupun persoalan antarnegara, jadi salah satu musababnya. Di samping itu, kesenjangan ekonomi antar umat, kemiskinan, ketertinggalan pembangunan, pengabaian hak asasi manusia terutama terkait hak komunitas umat muslim, hak perempuan, dan hak pekerja, juga krisis nuklir dan lingkungan hidup yang mengancam kemanusiaan perlu disikapi secara komprehensif dan seksama.

Penyelesaian masalah tersebut menuntut adanya partisipasi semua pihak dengan melibatkan kerja sama lintas negara, lintas sektor, dan lintas lembaga pemerintahan maupun lembaga non-pemerintahan. Setiap elemen mesti mengambil peran atas dasar solidaritas keislaman yang menjunjung tinggi persatuan, persaudaraan, perasaan senasib sepenanggungan, serta menjunjung tinggi keadilan, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, menjadi sebuah keuntungan tersendiri apabila terdapat sejumlah wadah saluran organisasi internasional dalam rangka menyikapi isu atau persoalan yang dihadapi umat Islam, sebagai alternatif perjuangan aspirasi umat.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19, secara alamiah telah membentuk tatanan dunia baru, kondisi normal baru dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Oleh karena kita sebagai bangsa dituntut mampu menyesuaikan dengan tatanan baru itu, agar kita tetap eksis dan dapat beradaptasi dengan kondisi normal baru tersebut, tanpa kehilangan jatidiri bangsa kita.

Oleh karena itulah, MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila, harus menjadikan Pancasila sebagai landasan etika dan moral bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam tantangan bangsa baik internal maupun eksternal. Sejalan dengan itu, maka Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa harus terus disosialisasikan, agar dapat menjadi landasan moral dan etik dalam membangun etika politik, etika sosial dan bu daya, etika ekonomi dan bisnis, etika pemerintahan, etika lingkungan dan etika keilmuan.

Dalam kerangka ini, maka dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan Konvensi Tentang Etika Kehidupan Berbangsa bersama sama dengan Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menggairahkan kembali pentingnya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa bagi pembangunan jatidiri bangsa Indonesia.

Pandemi covid-19 berikut implikasinya juga tidak hanya berdampak secara langsung terhadap kesehatan masyarakat maupu pendidikan, tetapi juga dimensi yang lain khususnya di bidang ekonomi. Seperti kita ketahui bahwa pada periode Maret sampai pertengahan bulan Agustus 2020 ini menjadi fase terberat bagi perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II-2020 minus 5,32 persen dibanding triwulan II-2019.

Memburuknya perekonomian tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga pertumbuhan ekonomi global yang merosot tajam karena terganggunya aktivitas perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bank Dunia melansir bahwa resesi sudah hampir pasti terjadi di seluruh wilayah ekonomi dunia. Resesi akibat Covid-19 ini merupakan yang terburuk dalam sejarah sejak Perang Dunia II. Sebelumnya Dana Moneter Internasional (IMF) juga telah melansir proyeksi serupa. Bahkan, dalam outlook yang dipublikasikan pada bulan April 2020, IMF menyebut resesi kali ini lebih dalam daripada era Great Depression pada tahun 1930-an.

Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) pun melansir proyeksi yang sama. Dalam laporan terbarunya, OECD menyebut, pandemi Covid-19 semakin membuat dunia terseret dalam jurang resesi terburuk di luar periode perang dalam 100 tahun. Dampak ekonomi akibat virus corona sangat buruk sekali. Pemulihannya akan lambat dan krisis akan memiliki dampak yang bertahan lama, secara tidak proporsional mempengaruhi golongan masyarakat yang paling rentan.

Jika tidak segera diatasi, efek domino resesi akan menyebar ke berbagai sektor, mulai dari macetnya kredit perbankan hingga lonjakan inflasi yang sulit dikendalikan atau sebaliknya deflasi yang tajam karena perekonomian tidak bergerak. Kemudian, neraca perdagangan akan menjadi minus dan berimbas langsung pada cadangan devisa. Dalam skala riilnya, dampak resesi terhadap sebuah negara adalah meningkatnya pengangguran, anjloknya pendapatan, meningkatnya angka kemiskinan, merosotnya harga aset seperti pasar saham atau properti, melebarnya angka ketimpangan, tingginya utang pemerintah bersamaan dengan penerimaan pajak yang anjlok, serta produksi yang hilang secara permanen, dan bisnis gulung tikar.

Oleh karena itu saatnya kita bergotong royong terus mendukung kebijakan pemerintah yang telah melakukan langkah konkrit mendorong peningkatkan ekonomi sektor riil seperti memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku usaha baik kecil maupun besar; mendorong pemerintah dapat menahan laju penurunan ekonomi dengan meningkatkan penyaluran bantuan sosial dan stimulus bagi dunia usaha; mendorong pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan mencegah terjadinya resesi, khususnya restrukturisasi kredit padat karya, penjaminan modal kerja, dan belanja pemerintahan daerah, akan tetapi tetap diiringi dengan pertimbangan dari aspek kesehatan masyarakat; mendorong pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah dan strategi untuk mencegah terjadinya efek domino akibat Covid-19; dan mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dalam keadaan akan membaik.

Pimpinan dan Anggota MPR memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk mensinergikan kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Keputusan Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kami pandang sangat tepat, mengingat persoalan ekonomi dan kesehatan tidak dapat dipisahkan dengan penanganan Covid-19.

Pengalaman sejumlah negara menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Tidak sedikit negara yang lebih mengutamakan penanganan kesehatan pada akhirnya menghadapi persoalan ekonomi yang kompleks, bahkan sampai terjadi resesi. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan penyelesaian persoalan kesehatan dan sekaligus perekonomian. Tentu dengan catatan, bahwa kesehatan tetap menjadi prioritas karena dengan sehat, persoalan ekonomi menjadi lebih mudah penanganannya.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian kita semua adalah peringatan dari Food and Agricultural Organization (FAO), mengenai ancaman krisis pangan akibat pandemi Covid-19. Pertarungan dalam memenuhi dan mengawal ketersediaan pangan akan menjadi penentu gerak bandul geopolitik global. Kondisi ini memaksa setiap negara merancang politik pangan, pertama-tama, untuk kepentingan domestiknya.

Dalam kaitan ini, Pimpinan MPR perlu mengingatkan bahwa produksi dalam negeri akan menjadi tumpuan utama bagi kita saat ini. Fasilitas produksi, seperti mesin dan peralatan pertanian, subsidi pupuk dan benih, serta fasilitas pendukung produksi lainnya, perlu menjadi prioritas bagi peningkatan produksi dalam negeri.

Mengingat 93 persen mayoritas petani Indonesia adalah petani kecil, maka fasilitas dan bantuan sangat dibutuhkan agar mereka terbantu untuk meningkatkan kinerja produksinya. Dalam situasi pandemi saat ini, selain fasilitas atau bantuan, diperlukan juga protokol produksi yang dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang terbebas dari Covid-19.

Sidang Majelis, hadirin yang kami muliakan,

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR dalam satu tahun masa tugasnya sebagai pelaksanaan dari prinsip akuntabilitas publik lembaga MPR kepada masyarakat. Alhamdulillah, MPR mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat. Hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indikator Politik dan survei yang dilakukan oleh Charta Politika Indonesia. Menyebutkan MPR masuk dalam 5 (lima) besar sebagai Lembaga Terpercaya setelah Tentara Nasional Indonesia, Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK. Kepercayaan masyarakat tersebut akan menjadi dorongan bagi Pimpinan dan Anggota MPR untuk bekerja secara lebih sungguh-sungguh dalam mengemban amanat rakyat.

Akhirnya Kami Pimpinan dan Anggota Majelis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada lembaga-lembaga negara yang telah menyampaikan dokumen laporan kinerja tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada publik, yang sangat berguna bagi MPR dalam mendukung tugas konstitusional MPR sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 dan Undang Undang MD3. Selanjutnya laporan kinerja tersebut akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas konstitusional lembaga negara.

Selanjutnya sebelum kita mendengarkan Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang akan disampaikan oleh Presiden sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, palu sidang akan kami serahkan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD. Ketua DPR RI, Saudari Puan Maharani akan melanjutkan persidangan sampai ditutupnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR dan DPD.

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, ijinkan kami mengakhiri pengantar Sidang Tahunan MPR ini dengan pantun. Karena Pandemi Covid-19 masih terus mengancam kita, maka

Biarkan cinta tumbuh bersemi
Seindah mutiara untaian kata
Bersama kita hadapi pandemi
Satukan langkah menggapai cita
Bertebar gugus bintang di awan
Mengantar malam dalam buaian
Masa pandemi adalah ujian
Mari bersatu rapatkan barisan
Cuci tangan sampai bersih,
Cukup sekian dan terima kasih...

Wabillahi taufiq walhidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU