Kronologi Pegawai Kemenkumham Positif Covid-19 hingga Gedung Tempatnya Bekerja Ditutup Sementara
Update corona | 13 Agustus 2020, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 4 (empat) pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkonfirmasi positif terjangkit virus corona atau Covis-19.
Akibat munculnya kasus inilah, salah satu gedung di kompleks Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup.
Baca Juga: ASN Kemenkumham Harus Bebas Korupsi Dan Beri Layanan Terbaik
Penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SEK-OT.02.02-33 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.
"Aktivitas Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/ penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat itu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan kronologi atas kemunculan kasus tersebut.
Menurut Erif, satu minggu lalu dilakukan rapid test terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kemenkumham yang bekerja di gedung eks sentra mulia.
"Pada mulanya ada 6 orang yang reaktif. Kemudian dilakukan swab test kepada mereka. Hasilnya, 4 orang positif Covid-19," kata Erif kepada Kompas.tv, Kamis (13/8/2020).
Erif mengatakan, guna menyikapi kasus tersebut, pimpinan kemudian mengeluarkan surat pengosongan atau penutupan gedung (eks) sentra mulia yang terhitung efektf sejak 12 Agustus hingga 21 Agustus 2020.
"Tetapi ada kemungkinan diperpanjang apabila situasi dinilai belum memungkinkan," Erif menegaskan.
Erif melanjutkan, selama waktu pengosongan itu, maka dilakukanlah tindakan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi untuk mencegah atau memutus penyebaran Covid-19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV