Jaksa Pinangki Ditahan, Pemberantasan Korupsi Kejagung Disebut Masih Jauh dari Angan-angan
Hukum | 12 Agustus 2020, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan prihatin atas penangkapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung.
Boyamin Saiman menilai kasus Jaksa Pinangki membuktikan harapkan masyarakat untuk jaksa memberantas korupsi masih jauh dari angan-angan.
“Dalam tataran idealisme, semestinya Kejaksaan atau pegawai Kejaksaan Agung itu kan yang memberantas korupsi dan yang mestinya kita harapkan memberi contoh masyarakat untuk patuh hukum dan tidak melanggar hukum,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas TV di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki
Boyamin Saiman lebih lanjut mengaku kecewa dengan respons Kejaksaan Agung yang kalah cepat jika dibanding dengan Polri dalam menghadapi kasus Djoko Tjandra. Polri, sambung Boyamin, sudah menahan dan menetapkan tersangka terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
“Meski demikian kami mengapresiasi langkah tegas yang terlambat jika dibandingkan dengan kepolisian yang sudah menahan dan mentersangkakan orang. Beda dengan Kejaksaan Agung yang nampak harus didorong terlebih dahulu untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Boyamin.
Boyamin berharap Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti dengan penetapkan tersangka dan menahan Jaksa Pinangki. Lebih dari itu, Boyamin ingin Kejaksaan Agung mampu mengembangkan kasus ini ke level pemberi gratifikasi.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka
“Karena tidak mungkin oknum Jaksa Pinangki ini hanya menerima tanpa ada yang memberi. Dalam kasus korupsi, gratifikasi, suap, atau penerimaan janji itu pasti dilakukan minimal dua pihak. Sehingga setidaknya Kejaksaan Agung segera mengembangkan ini dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dan terkait yang memberikan dana kepada oknum jaksa pinangki,” ujar Boyamin Saiman.
Nama Djoko Tjandra kembali mengemuka ke publik setelah dirinya mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya ke PN Jakarta Selatan. Djoko Tjandra adalah buronan kasus Cessie Bank Bali selama 12 tahun. Dalam pelariannya, Djoko Tjandra sempat menjadi warga Papua Nugini.
Ironisnya setelah menjadi buron belasan tahun, Djoko Tjandra bisa dengan mudah membuat KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan dan mengajukan Peninjauan Kembali. Bahkan Djoko Tjandra bebas bepergian ke luar negeri dengan bekal surat jalan dari kepolisian yang belakangan diketahui palsu.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra
Polri pun akhirnya menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Terkait penangkapan ini, Polri juga sudah menetapkan dua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi.
Sementara Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengungkapkan jika pihaknya telah menetapkan dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tadi malam.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV