> >

Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra

Hukum | 12 Agustus 2020, 11:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Kejaksaan Agung  telah menetapkan dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kasus Djoko Tjandra. Hadiah yang duduga diterima Jaksa Pinangki adalah uang sekitar 500.000 US Dollar.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). ”Hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan itu diduga sekitar 500.000 US Dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US Dollar,” kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

Hari menuturkan hingga kini belum diketahui nominal secara rinci yang diduga diterima Jaksa Pinangki. Hari menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki. Hari mengatakan penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan (bidang) Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” terang Hari Setiyono.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki

Terkait kasus Jaksa Pinangki, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar dari bukti permulaan itu, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Pinangki dibawa ke Kejagung dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” kata Hari Setiyono.

Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Pinangki dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali. Kemudian, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengemuka ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia

Penulis : Ninuk-Bunski

Sumber : Kompas TV


TERBARU