Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 US Dollar dari Djoko Tjandra
Hukum | 12 Agustus 2020, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kasus Djoko Tjandra. Hadiah yang duduga diterima Jaksa Pinangki adalah uang sekitar 500.000 US Dollar.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). ”Hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan itu diduga sekitar 500.000 US Dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US Dollar,” kata Hari Setiyono.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka
Hari menuturkan hingga kini belum diketahui nominal secara rinci yang diduga diterima Jaksa Pinangki. Hari menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki. Hari mengatakan penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan (bidang) Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” terang Hari Setiyono.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Jaksa Pinangki
Terkait kasus Jaksa Pinangki, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar dari bukti permulaan itu, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Pinangki dibawa ke Kejagung dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” kata Hari Setiyono.
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Jaksa Pinangki dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali. Kemudian, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV