MAKI Minta Komisi Kejaksaan Rekomendasikan Jaksa Pinangki Dicopot Paksa
Hukum | 11 Agustus 2020, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Kejaksaan mengirim rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot paksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya meminta kepada Komisi Kejaksaan untuk segera mengirim rekomendasi kepada Presiden RI untuk menyatakan, bahwa harusnya (Jaksa) Pinangki dicopot dari jabatannya. Dipecat dengan secara tidak hormat, bukan hanya dicopot dari jabatannya," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
MAKI juga meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung memproses secara pidana Jaksa Pinangki atas keterlibatannya dalam pelarian Djoko Tjandra.
Boyamin menilai, Jaksa Agung selama ini tidak kooperatif dalam memproses keterlibatan anak buahnya. Oleh karena itu, MAKI meminta Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait sikap Jaksa Agung tersebut.
"Ada tarik ulur dalam persoalan Jaksa Pinangki ini. Seperti dilindungi," katanya.
Baca Juga: Ekslusif AIMAN: Teka-teki Jaksa Pinangki
Dituturkan Boyamin, keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra sudah sangat jelas. Salah satunya adalah, pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di suatu tempat di luar negeri.
Pertemuan itu, kata Boyamin, dilakukan setelah pelaporan Jaksa Agung kepada DPR terkait permasalahan pelarian Djoko Tjandra selama ini.
"Ada dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang melakukan kontak dengan Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juli 2020. Artinya setelah Jaksa Agung menyampaikan urusan Djoko Tjandra di depan DPR," tuturnya.
Dengan kedatangannya ke Komisi Kejaksaan ini, Boyamin sebagai koordinator MAKI berharap ada rekomendasi dari lembaga pengawas kejaksaan ini untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.
MAKI Serahkan Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Sebelumnya MAKI telah mengunjungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (6/8/2020), untuk menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki.
Boyamin menjelaskan dokumen yang diserahkan yakni perjalanan Pinangki dan Anita dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019.
Kemudian dokumen riwayat perjalanan Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019.
Selain itu, Boyamin juga menduga adanya aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki. Dugaan tersebut dapat dilihat dari bukti pembelian tiket perjalanan luar negeri serta biaya akomodasi.
"Jumlahnya tidak bisa saya sebutkan, tapi tadi sudah saya serahkan (Jampidsus). Dugaan adanya uang setidaknya untuk akomodasi, hotel dan segala macam," ujar Boyamin di Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, bukti dokumen yang diberikan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan Kejagung.
Baca Juga: Selain Gratifikasi, Maki Juga Lapor Dugaan Aliran Uang yang Diterima Jaksa Pinangki
Boyamin juga berharap Kejagung dapat memproses lebih lanjut bukti yang diberikan dan meneruskan kasus ke ranah hukum pidana seperti yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat. Juga jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim," ujar Boyamin.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV