Kapolri Jenderal Idham Azis Akan Pidanakan Jajarannya Jika Berani Selewengkan Uang Negara
Hukum | 11 Agustus 2020, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tak ada rasa segan bagi Kapolri Jenderal Idham Azis menyeret jajarannya ke ranah pidana jika berani menyelewengkan uang negara.
"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," ujar Idham, menegaskan.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ganti Kapolresta Solo, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah
Ungkapan Jenderal Idham Azis itu disampaikan saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi.
Komunikasi tersebut sendiri dilakukan di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8/2020).
Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.
Menurut Idham, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.
"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," kata Idham, disambut tawa hadirin.
Menurutnya, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.
Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.
"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," tutur Idham.
Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.
Baca Juga: IPW Minta Suami Jaksa Pinangki yang Dimutasi Kapolri Diperiksa Kasus Djoko Tjandra
Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.
"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar dia.
Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.
Penghitungan kerugian negara atau daerah, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan juga termasuk.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV