Polisi Tilang 1.062 Kendaraan Saat Penerapan Sanksi Ganjil Genap Hari Pertama
Peristiwa | 11 Agustus 2020, 14:29 WIBAdapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.
Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo, Rabu (5/8/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV