> >

Polisi Tilang 1.062 Kendaraan Saat Penerapan Sanksi Ganjil Genap Hari Pertama

Peristiwa | 11 Agustus 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem aturan ganjil genap dengan sanksi tilang telah diberlakukan sejak kemarin, Senin (10/8/2020).

Pada hari pertama penerapan ganjil genap itu, polisi menindak dengan penilangan manual dan electronic traffic law enforcement (ETLE) sebanyak 10.062 kendaraan.

Baca Juga: Resmi Diberlakukan, 28 Gerbang Tol Ini Juga Terapkan Tilang Ganjil Genap Jakarta

"Total aja 1.062 penindakan, 619 tilang manual, 443 tilang ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan, sebanyak 619 kendaraan yang ditilang secara manual 343 di antaranya ditindak pada Pagi hari dan 276 Sore hari. 

"Kalau ETLE, Pagi ada 150 kendaraan. dan sore 293 kendaraan," tutur Sambodo. 

Aturan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020. 

Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. 

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan yang Mulai Diterapkan

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU