> >

Menaker Ingatkan Perusahaan Lapor Rekening Karyawannya Buat Pencairan Subsidi Gaji 600 Ribu

Sosial | 11 Agustus 2020, 13:53 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Sumber: Tribunnews.com)

Adapun, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat lainnya adalah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan

Untuk program ini, Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun dan menyasar 15,7 juta pekerja.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU