MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Peristiwa | 11 Agustus 2020, 09:53 WIBKenaikan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Hanya saja, kenaikan itu hanya berlaku selama Januari-Maret 2020 karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut setelah KPCDI mengajukan uji materi.
Saat itu iuran kepesertaan kembali ke aturan awal. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran untuk April-Juni 2020.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV